4 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pendapatan per kapita merupakan indikator penting yang menggambarkan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk di suatu wilayah dalam setahun. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakannya untuk menilai tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tujuan utama dari indikator ini adalah untuk melihat kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, sandang, dan perumahan, serta mengukur daya beli dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Pada tahun 2023, Pendapatan per Kapita Kota Metro mencapai Rp 13,9 juta per tahun. Pendapatan per kapita Kota Metro yang mencapai Rp 13,9 juta per tahun berarti bahwa, secara rata-rata, setiap individu di kota tersebut menghasilkan sekitar Rp 1,16 juta per bulan. Artinya, jumlah ini mencerminkan pendapatan yang dapat digunakan penduduk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Data ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan taraf hidup, dan mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat.
#PendapatanPerKapita
---------------------------
Humas BPS Kota Metro
---------------------------
Ikuti Kami ⏬
website : metrokota.bps.go.id
youtube : BPS Kota Metro
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Survei Harapan Masyarakat 2015 (SHM 2015)
Memotret Perubahan Preferensi Konsumsi Masyarakat Melalui Survei Volume Komoditas (SVK)
Ramah Tamah Praktik Kerja dan Pengabdian kepada Masyarakat (PKPM) di Universitas Dharma Wacana
Sensus Ekonomi 2016
Angka di Balik Sensus Ekonomi
Fakta Menarik Sensus Ekonomi 2026
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Metro (Statistics of Metro City)Jl. AR Prawiranegara Metro Lampung
Telp (62-725) 41758
7850853
Email: bps1872@bps.go.id
Fax (0725) 7850853