Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 10,69 persen, menurun
0,42 persen poin terhadap Maret 2023 dan menurun 0,75 persen poin terhadap
September 2022.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 941,23 ribu orang, menurun
29,4 ribu orang terhadap Maret 2023 dan menurun 54,36 ribu orang terhadap
September 2022.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2024 sebesar 8,18 persen,
dibandingkan Maret 2023 meningkat sebesar 0,16 persen. Sementara, persentase
penduduk miskin perdesaan pada Maret 2024 sebesar 11,97 persen, menurun
dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 0,68 persen.
Dibanding Maret 2023, jumlah penduduk miskin Maret 2024 perkotaan meningkat
sebanyak 11,1 ribu orang (dari 232,96 ribu orang pada Maret 2023 menjadi
244,04 ribu orang pada Maret 2024). Sementara itu, pada periode yang sama,
jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 40,5 ribu orang (dari 737,71
ribu orang pada Maret 2023 menjadi 697,19 ribu orang pada Maret 2024).
Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp586.551,-/kapita/bulan
dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp438.079,- (74,69 persen)
dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp148.472,- (25,31 persen).
Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Lampung memiliki
4,61 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan
per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.704.000,-/rumah tangga
miskin/bulan