Pendataan PBDT 2015 oleh BPS Kota Metro - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Metro

TELAH RILIS! Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian Tahap II : Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Subsektor Pertanian Kota Metro, Unduh disini

Bagaimana persepsi #SahabatData terhadap Kualitas Data dan Pelayanan Kami? Yuk isi Survei Kepuasan Data 2025!

Inflasi Kota Metro Juni 2024 : 0,09 persen (m-t-m); 0,64 persen (y-t-d); "Unduh BRS disini"

Pendataan PBDT 2015 oleh BPS Kota Metro

Pendataan PBDT 2015 oleh BPS Kota Metro

23 Juni 2015 | Kegiatan Statistik


Tujuan utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga pada kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan sebagai data informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya untuk penetapan berbagai program.

Ada dua kesalahan yang mungkin akan terjadi saat pendataan, yaitu masuknya rumah tangga yang secara sosial ekonomi dianggap mampu ke dalam data PBDT (inclusion error) dan tidak masuknya rumah tangga yang tidak mampu dalam BDT (exclusion error). Untuk meminimalkan terjadinya kesalahan-kesalahan tersebut maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau SLS satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).

Adapun jadwal pelaksanaan pendataan PBDT 2015 adalah sebagai berikut:

1. Pelatihan petugas pencacah dan pengawas : 8 – 13 Juni 2015

2. Pendataan rumah tangga : 16 Juni – 15 Juli 2015

Pemutakhiran BDT yang dimaksud mencakup memperbarui identitas tempat tinggal sesuai perkembangan wilayah terkini, mengumpulkan karakteristik sosial ekonomi yang mungkin sudah mengalami perubahan, serta mengumpulkan karakteristik yang baru dan belum ada sebelumnya.

Pemutakhiran tersebut harus dilakukan di lapangan, sebagian keterangan diperoleh pada tingkat wilayah satuan lingkungan setempat (seperti Dusun, RW, RT, Pedukuhan, Lingkungan, Jorong, dsb.), dan sebagian keterangan harus diperoleh dari rumah tangga yang bersangkutan.

Lingkup isi data (keterangan) yang dikumpulkan adalah keterangan sosial ekonomi rumah tangga dan individu anggota rumah tangga, yang sifatnya umum sehingga dapat digali dengan pengamatan dan wawancara (pengakuan). Kebenaran isi data sangat tergantung pada kejujuran masyarakat serta kemampuan petugas dalam menggali keterangan.

Pendataan rumah tangga calon RTS akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

(1) Mengunjungi Kepala Desa/Lurah untuk memberitahu akan adanya pendataan.

(2) Mengunjungi ketua SLS untuk memberitahu akan adanya pendataan.

(3) Melakukan pendataan pada rumah tangga yang terdapat dalam Daftar PBDT2015.FKP dengan menggunakan Daftar PBDT2015.RT.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Metro (Statistics of Metro City)Jl. AR Prawiranegara Metro Lampung

Telp (62-725) 41758

7850853

Email: bps1872@bps.go.id

Fax (0725) 7850853

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik