23 Juni 2015 | Kegiatan Statistik
Tujuan utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga pada kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan sebagai data informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya untuk penetapan berbagai program.
Ada dua kesalahan yang mungkin akan terjadi saat pendataan, yaitu masuknya rumah tangga yang secara sosial ekonomi dianggap mampu ke dalam data PBDT (inclusion error) dan tidak masuknya rumah tangga yang tidak mampu dalam BDT (exclusion error). Untuk meminimalkan terjadinya kesalahan-kesalahan tersebut maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau SLS satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan PBDT 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pelatihan petugas pencacah dan pengawas : 8 – 13 Juni 2015
2.
Pendataan rumah tangga : 16 Juni – 15 Juli 2015
Pemutakhiran BDT yang dimaksud mencakup memperbarui identitas tempat tinggal sesuai perkembangan wilayah terkini, mengumpulkan karakteristik sosial ekonomi yang mungkin sudah mengalami perubahan, serta mengumpulkan karakteristik yang baru dan belum ada sebelumnya.
Pemutakhiran tersebut harus dilakukan di lapangan, sebagian keterangan diperoleh pada tingkat wilayah satuan lingkungan setempat (seperti Dusun, RW, RT, Pedukuhan, Lingkungan, Jorong, dsb.), dan sebagian keterangan harus diperoleh dari rumah tangga yang bersangkutan.
Lingkup isi data (keterangan) yang dikumpulkan adalah keterangan sosial ekonomi rumah tangga dan individu anggota rumah tangga, yang sifatnya umum sehingga dapat digali dengan pengamatan dan wawancara (pengakuan). Kebenaran isi data sangat tergantung pada kejujuran masyarakat serta kemampuan petugas dalam menggali keterangan.
Pendataan rumah tangga calon RTS akan dilakukan dalam
tiga tahap, yaitu:
(1) Mengunjungi Kepala Desa/Lurah untuk memberitahu
akan adanya pendataan.
(2) Mengunjungi ketua SLS untuk memberitahu akan
adanya pendataan.
(3) Melakukan pendataan pada rumah tangga yang terdapat dalam Daftar PBDT2015.FKP dengan menggunakan Daftar PBDT2015.RT.
Berita Terkait
Kegiatan Pengolahan PBDT 2015 di BPS Kota Metro
Seleksi Calon Fasilitator PBDT 2015 Kota Metro
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pegawai BPS Kota Metro
Pencacahan VHTS Januari 2025 oleh BPS Kota Metro
Sosialisasi PBDT 2015
BPS Kota Metro Terpilih sebagai Lokus Pendampingan Susenas 2025 oleh Dewan Pengupahan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Metro (Statistics of Metro City)Jl. AR Prawiranegara Metro Lampung
Telp (62-725) 41758
7850853
Email: bps1872@bps.go.id
Fax (0725) 7850853