Badan Pusat Statistik akan menggunakan tahun dasar baru SHPB 2023=100 mulai tahun 2025. Ada beberapa paket komoditas baru yang akan didata pada survei harga perdagangan besar (SHPB) tahun 2025 nanti. Mulai bulan November 2024 akan dilakukan uji coba pemantauan harga dan uji coba webentry SHPB (2023=100) 2025 pada paket komoditas baru tersebut.
Kota Metro menjadi salah satu kota yang terpilih untuk melaksanakan Survei Penyempurnaan Diagram Timbang (SPDT) di provinsi Lampung, selain kabupaten Pesisir Barat, Lampung Selatan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung. SPDT 2023 ini dilakukan untuk menentukan paket komoditas pada tahun dasar 2023=100.
Responden SPHB 2023=100 dipilih secara purposive. Responden yang diutamakan adalah pedagang besar pertama, pedagang besar kedua, dan pedagang campuran yang menjual ke pedagang lain. Pemilihan responden dilakukan dengan ketentuan: diutamakan pedagang besar murni, diperbolehkan pedagang campuran, pedagang dengan skala usaha yang besar/ omset yang besar/ pembelinya paling ramai.
Mulai tahun 2025, akan dilaksanakan dua jenis pencacahan SHPB, yaitu SHPB mingguan dan SHPB bulanan. Pencacahan SHPB mingguan dilaksanakan dua kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1–10 dan 11–20 setiap bulannya dengan komoditas bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) berupa: beras, tepung terigu, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, gula pasir, emas perhiasan, emas batangan, elpiji, bensin, dan solar. Sedangkan pencacahan SHPB bulanan akan dilaksanakan satu kali dalam sebulan, yaitu pada tanggal 1-20 setiap bulannya. Komoditas SHPB bulanan yaitu komoditas selain bahan kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting)