June 23, 2015 | BPS Activities
Tujuan utama kegiatan PBDT 2015 adalah untuk memperoleh keterangan rumah tangga dan individu anggota rumah tangga pada kondisi tahun 2015 yang akan dipergunakan sebagai data informasi mutakhir. Dengan tersedianya data tersebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah maupun swasta dapat menggunakannya untuk penetapan berbagai program.
Ada dua kesalahan yang mungkin akan terjadi saat pendataan, yaitu masuknya rumah tangga yang secara sosial ekonomi dianggap mampu ke dalam data PBDT (inclusion error) dan tidak masuknya rumah tangga yang tidak mampu dalam BDT (exclusion error). Untuk meminimalkan terjadinya kesalahan-kesalahan tersebut maka dilakukan perbaikan metodologi dibandingkan dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua komunitas atau SLS satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
Adapun jadwal pelaksanaan pendataan PBDT 2015 adalah sebagai berikut:
1. Pelatihan petugas pencacah dan pengawas : 8 – 13 Juni 2015
2. Pendataan rumah tangga : 16 Juni – 15 Juli 2015
Pemutakhiran BDT yang dimaksud mencakup memperbarui identitas tempat tinggal sesuai perkembangan wilayah terkini, mengumpulkan karakteristik sosial ekonomi yang mungkin sudah mengalami perubahan, serta mengumpulkan karakteristik yang baru dan belum ada sebelumnya.
Pemutakhiran tersebut harus dilakukan di lapangan, sebagian keterangan diperoleh pada tingkat wilayah satuan lingkungan setempat (seperti Dusun, RW, RT, Pedukuhan, Lingkungan, Jorong, dsb.), dan sebagian keterangan harus diperoleh dari rumah tangga yang bersangkutan.
Lingkup isi data (keterangan) yang dikumpulkan adalah keterangan sosial ekonomi rumah tangga dan individu anggota rumah tangga, yang sifatnya umum sehingga dapat digali dengan pengamatan dan wawancara (pengakuan). Kebenaran isi data sangat tergantung pada kejujuran masyarakat serta kemampuan petugas dalam menggali keterangan.
Pendataan rumah tangga calon RTS akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
(1) Mengunjungi Kepala Desa/Lurah untuk memberitahu akan adanya pendataan.
(2) Mengunjungi ketua SLS untuk memberitahu akan adanya pendataan.
(3) Melakukan pendataan pada rumah tangga yang terdapat dalam Daftar PBDT2015.FKP dengan menggunakan Daftar PBDT2015.RT.
Related News
Entry PBDT 2015 in Metro City
Candidate Selection Facilitator PBDT 2015 Metro City
BPS Metro City conducts Live Interview with Statistic Corner Agent of Universitas Muhammadiyah Metro
Processing of Agricultural Statistics (SP) Palawija Data at BPS Metro City
BPS Metro City Conducts Supervision of Quarterly Micro and Small Industry Survey 2024
Socialization of PBDT 2015
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Metro (Statistics of Metro City)Jl. AR Prawiranegara Metro Lampung
Telp (62-725) 41758
7850853
Email: bps1872@bps.go.id
Fax (0725) 7850853