NTP Provinsi Lampung September 2015 untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 104,87 untuk Subsektor Padi & Palawija (NTP-P), 103,12 untuk Subsektor Hortikultura (NTP-H), 97,11 untuk Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr), 115,67 untuk Subsektor Peternakan (NTP-Pt), 105,45 untuk Subsektor Perikanan Tangkap, dan 96,86 untuk Subsektor Perikanan Budidaya. Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 104,21.
Pada September 2015, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga. Adapun harga-harga yang mengalami kenaikan antara lain padi dan palawija (jagung dan ketela pohon/ubi kayu), pada subsektor tanaman pangan, beberapa jenis sayuran seperti kacang panjang, kol/kubis, dan wortel, dan beberapa tanaman buah-buahan pada subsektor tanaman hortikultura. Pada subsektor perternakan mengalami kenaikan harga pada ternak besar, ternak kecil, dan unggas. Pada subsektor perikanan budidaya beberapa ikan mengalami kenaikan harga. Sedangkan pada subsektor perikanan tangkap mengalami penurunan harga pada beberapa jenis ikan, dan beberapa komoditas tanaman subsektor perkebunan rakyat seperti kelapa sawit dan karet juga mengalami penurunan harga
Semua subsektor mengalami kenaikan NTP pada September 2015, kecuali subsektor tanaman perkebunan rakyat dan perikanan tangkap. Secara rinci, subsektor pertanian tanaman pangan mengalami kenaikan NTP sebesar 2,33 persen, subsektor tanaman hortikultura naik 0,19 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun 1,75 persen, subsektor peternakan naik 1,46 persen, subsektor perikanan tangkap turun 0,23 persen, dan subsektor perikanan budidaya naik 0,01 persen.
Dari 33 Provinsi, sebanyak 24 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 9 provinsi mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi NTP terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan peningkatan 2,05 persen. Sementara itu, penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Bangka Belitung yang turun sebesar 0,96 persen.
September 2015 di daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,62 persen. Inflasi disebabkan oleh naiknya semua indeks harga pada kelompok bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, sandang, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan olahraga, dan transportasi dan komunikasi, kecuali kelompok perumahan mengalami penurunan indeks harga.